- Menyatakan Terdakwa MUALIM NAIM alias SALIM alias ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dengan No Pol DR 6902 CJ NOKA MH35D9307EJO25520 Nosin 5D9-2025527 No BPKB L 06857296.0 atas nama Heru Suharno milik saksi korban M.Tanwir;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dengan No Pol DR 6902 an Her Suharno;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Yamaha Vega.R warna merah NO. L-06857296 atas nama Heru Suharno alamat Jalan Cendana Asri Rt.010/Rw.26 Lingk.Babakan Kel Sandbaya Kota Mataram No KTP : 527103011270001;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah terima dari M Tanwir uang sejumlah Rp.3,200,000,-(tiga juta dua ratusw ribu rupiah) untuk pembayaran tebus SPM DR 6902 CJ yang digadai oleh Serip kepada Saudara Edy sebesar 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya ganti gir rantai Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya ganti aki Rp.150.000,-Seratus lima puluh ribu rupiah) ditamba biaya ganti tali spidometer Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) di tanda tangani oleh saudar Edi Sabara di sayang-sayang tertanggal 11 Januari 2019;
Putusan PN MATARAM Nomor 24/Pid.B/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban M Tanwir; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Mtr
Statistik200