- Menyatakan Terdakwa ISMAIL AL IS AL AMIR Bin MURSIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISMAIL AL IS AL AMIR Bin MURSIDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4,29 gram beserta plastiknya dengan berat masing-masing poket 1,10 gram ; 0,98 gram ; 0,95 gram ; 0,42 gram ; 0,42 gram ; 0,42 gram ;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam beserta simcard 083987688088 ;
- Seperangkat alat hisap sabu ;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong ;
- 1 (satu) buah kotak plastik permen merk Happydent Collwhite ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Sutriono, Br Hakim Anggota Jan Manoppo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1520 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 386/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik255