Putusan PN PINRANG Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adil Kasim |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Andi Nur Haswah |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa H. Pahri Alias H. Pari Bin H. Pammu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Pahri Alias H. Pari Bin H. Pammu tersebut dengan pidana penjara Seumur Hidup; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic besar ukuran 18 x 20 cm berisi kriatal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 842, 7725 gram (berat barang bukti Narkotika hasil pemeriksaan akhir sebanyak 836, 8271 gam untuk di musnahkan dan barang bukti Narkotika shabu dari hasil penyisihan sebanyak 5, 9454 gram dijadikan sampel barang bukti dipersidangan); 7 (tujuh) plastic besar ukuran 18 x 20 cm berisi kriatal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 6. 952, 0574 gram (berat barang bukti Narkotika hasil pemeriksaan akhir sebanyak 6. 912, 769 gram untuk di musnahkan dan barang bukti Narkotika shabu dari hasil penyisihan sebanyak 39. 2884 gram dijadikan sampel barang bukti dipersidangan); 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna silver;Dikebalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ARNOL alias NONO bin H. PARI.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3508 K/Pid.Sus/2020
Banding : 59/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik1228