Putusan PT DENPASAR Nomor 49/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 49/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | Surya Perdamaian, Bambang Sunarto Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 826/Pdt.Plw/ 2014/PN.DPS tanggal 03 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;Dengan mengadili sendiri - Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan Para Pelawan dengan Nomor Register 826/Pdt/Plw/2014/PN.Dps ;- Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara perlawanan dengan Nomor Register 826/Pdt.Plw/2014/PN.Dps. ; - Menghukum Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 49/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 139 K/Pdt/2018
Pertama : 826/Pdt.Plw/ 2014/PN.DPS
Statistik16069