Putusan PN SELONG Nomor 53/PDT.G/2010/PN.SEL |
|
Nomor | 53/PDT.G/2010/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 20 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.purwadi |
Hakim Anggota | - Evi Fitriastuti, - Dwi Hananta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berupa tanah sawah, yang terletak di Orong Sundak, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur seluas 1,715 Ha dengan batas-batas yaitu : ----------------------------------------------------------Sebelah utara : dengan sawah Mamiq Yunus ; ---------------------------------------------------Sebelah selatan : dengan parit ; ------------------------------------------------------------------------------Sebelah timur : dengan sawah Mamiq Makrup dan kebun paoq Mamiq Darwila ; ---------------------------------------------------------------------------------------Sebelah barat : dengan sawah Mamiq Diralim dn Kebun Lalu Yunus ; -------------Adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh atas dasar peninggalan / warisan dari orangtuanya yaitu Almarhum LALU SENENG ; ------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------ - Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa kemudian menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 369.000,- ( tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT.G/2010/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 53/PDT.G/2010/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 847 PK/Pdt/2019
Pertama : 53/Pdt.G/2010/PN Sel
Statistik6322