Putusan PN DEPOK Nomor 184/Pdt.G/2018/PN Dpk |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2018/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sobandi |
Hakim Anggota | Sri Rejeki Marsinta, Nanang Herjunanto |
Panitera | Ambar Arum Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan PARA TERGUGAT Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;Menyatakan Sah dan Berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 24, Akta Kuasa Nomor 25, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 26 dan Akta Kuasa Nomor 27, tanggal 17 April 1997, Notaris JL. Waworuntu, serta mengikat para pihak yang ada didalamnya ;Menyatakan tidak Sah atau Batal secara Hukum Jual Beli, Hibah, Surat Pelepasan Hak atau oper Hak dalam bentuk apapun oleh TERGUGAT IV s/d TERGUGAT XVII atau oleh Ahli Warisnya dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III atau dengan siapapun atas Tanah Okjek Sengketa ;Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 5/6 x 33.190 m2 = 27.658 m2 ? (Dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi), ex tanah milik ahli waris Tan Kwan Seng, bekas tanah milik adat Girik C No. 431, 644, 26 dan 27, dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik No. 187, G.S No. 5388/84, tanggal 6 Desember 1984, seluas 9.165 m2 atas nama EDY SUPARTAN, Sertipikat Hak Milik No. 184, G.S No. 5389/84, tanggal 6 Desember 1984, seluas 9.139 m2 atas nama ANWAR, serta Girik C No. 1770 tanah seluas 6.340 m2, atas nama ABDUL RACHMAN, terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 1, Rt.02/ Rw.08, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji ? Kota ? Depok, Provisi Jawa Barat, dikenal dengan Pusat Perbelanjaan Mall Depok Town Square setempat dikenal sebagai DETOS dengan batas-batas : : Batas Kel Kemiri Muka dan Pondok Cina, Tanah milik Ello Hardiyanto : Jalan ke stasiun Pondok Cina/ Tanah milik PJKA (PERUMKA)Timur : Kali/ Irigasi dan tanah Budi Wangsa Widjaja Adalah sah sebagai hak milik dari PENGGUGAT ;Memerintahkan kepada TERGUGAT IV s/d TERGUGAT XVII untuk menerima sisa/ kekurangan pembayaran dari Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 17 April 1996, Akta Kuasa No. 25, Notaris JL. Waworuntu, tanggal 17 April 1997, Akta Pengikatan Jual Beli adalah ;TERGUGAT IV sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)TERGUGAT V sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)TERGUGAT VI sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)TERGUGAT VII sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)TERGUGAT VIII sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)TERGUGAT IX sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)TERGUGAT X sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)TERGUGAT XI sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)TERGUGAT XII sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)TERGUGAT XIII sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)TERGUGAT XIV sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)TERGUGAT XV sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)TERGUGAT XVI sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)TERGUGAT XVII sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 559.000.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau atau siapapun yang menduduki tanah dan bangunan objek sengketa tersebut untuk membongkar MALL DEPOK TOWN SQUARE (DETOS) dan APARTEMEN PARK VIEW serta menyerahkan tanah objek sengketa, yaitu tanah seluas 21.7252 (dua puluh satu ribu tujuh ratus duapuluh lima meter persegi) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat;Menyatakan Surat Ukur yang diterbitkan TURUT TERGUGAT, berupa Peta Bidang Tanah NIB :10.27.05.05.03815, Nomor 2395/ 2016, tanggal 06 ? 09 ? 2016, tanah seluas 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dan Peta Bidang Tanah NIB 10.27.05.05.03816, Nomor 2396/ 2016, tanggal 06 ? 09 2016, tanah seluas 2.930 m2 (dua ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi), atas sebagian Tanah objek Sengketa adalah Sah menurut Hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah objek sengketa atas nama PENGGUGAT ;DALAM REKONVENSI :Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.021.000,- (delapan juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1641 K/Pdt/2020
Pertama : 184/Pdt.G/2018/PN Dpk
Statistik871435