Putusan PN BANJARMASIN Nomor 26/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | - Susi Saptati, - Gatot Sarwadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk verklaard);DALAM REKONPENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.676.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70_PDT_2015_PT_BJM
Kasasi : 3158 K/Pdt/2016
Kasasi : 955 K/Pdt/2017
Banding : 70/PDT/2015/PT BJM.
Peninjauan Kembali : 937 PK/Pdt/2019
Pertama : 26/Pdt.G/2014/PN.Bjm.
Statistik11510