- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 368/PID.SUS/2019/PN AMB TANGGAL 5 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENIADAKAN PENCANTUMAN MENGENAI AMAR MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DITAHANSEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA OEI LIONG TJAI ALIAS KO CAI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN TANPA IZIN;
- MENJATUHKAN HUKUMANOLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA OEI LIONG TJAI ALIAS KO CAI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN:
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) PASANG KACA SPION, 1(SATU) SET GEAR YUPITER Z NEW -115 MEREK DENSHIN, 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN KACA SPION SEHARGA RP.27.500,- TANGGAL.20 MARET 2019;
- 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SIUP, 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT IZIN TEMPAT USAHA, 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT IZIN REKLAME, 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPTERANGAN, 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KETERANGAN /TANDA SETORAN RETRIBUSI DAERAH, 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KETERANGAN,PBB, 14 (EMPAT BELAS) LEMBAR NOTA KOSONG;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- (DUARIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Amb tanggal 5 Desember 2019 yang dimohonkan banding sekedar meniadakan pencantuman mengenai amar ?Menetapkan agar Terdakwa ditahan?sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Oei Liong Tjai Alias Ko Cai tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha perdagangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan hukumanoleh karena itu terhadap Terdakwa Oei Liong Tjai Alias Ko Cai dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan:
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) pasang kaca spion, 1(satu) set gear Yupiter Z New -115 merek Denshin, 1 (satu) lembar Nota Pembelian Kaca spion seharga Rp.27.500,- tanggal.20 Maret 2019;
- 1(satu) lembar foto copy SIUP, 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Tempat Usaha, 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Reklame, 1(satu) lembar foto copy Surat Kepterangan, 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan /Tanda Setoran Retribusi Daerah, 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan,PBB, 14 (empat belas) lembar Nota Kosong;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS/2020/PT AMB |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Alexander Sampewai Palumpun, Brriny Sesulih Bastam |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IKSAN KASIM,SE; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Iksan Kasim,SE; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2213 K/PID.SUS/2020
Banding : 5/PID.SUS/2020/PT AMB
Statistik13456