Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 53/Pdt.G/2013/PA.Pst |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2013/PA.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GUGAT WARIS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.juwaini |
Hakim Anggota | S.ag, Ian Ingrasanti Lubis, .dan Taufik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris almarhum M. Midi bin Kario Taruno yang meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2000 sebagai berikut :2.1. Sanir (isteri);2.2. Penggugat I (anak laki-laki/Penggugat I);2.3. Penggugat II (anak perempuan/Penggugat II);3. Menetapkan ahli waris pengganti almarhum M. Midi bin Kario Taruno sebagai berikut :3.1. Penggugat III (cucu perempuan/Penggugat III, menggantikan kedudukan almarhumah Jumayem binti M. Midi);3.2. Penggugat IV (cucu perempuan/Penggugat IV, menggantikan kedudukan almarhumah Jumayem binti M. Midi);3.3. Tergugat II (cucu perempuan/Tergugat II, menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);3.4. Tergugat III (cucu laki-laki/Tergugat III, menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);3.5. Tergugat IV (cucu perempuan/Tergugat IV, menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);3.6. Tergugat V (cucu laki-laki/Tergugat V, menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);3.7. Tergugat VI (cucu perempuan/Tergugat VI, menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);4. Menetapkan harta-harta berupa sebidang tanah beserta bangunan sebuah rumah dengan ukuran lebih kurang 10x14 m, lantai semen, dinding papan, atap seng, beraliran listrik dan air serta 2 (dua) pintu rumah kontrakan berukuran lebih kurang 9x12 m2 lantai semen, dinding papan, atap seng dan beraliran listrik yang terletak di Jln. Sunda Bawah no 65 D Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Edi Marsudi, berukuran 24,90 meter;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Sunda, berukuran 24,10 meter;- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Seram, berukuran 17 meter;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Alm. Misran, berukuran 17,60 meter;adalah harta warisan almarhum M. Midi bin Kario Taruno yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum M. Midi bin Kario Taruno sebagai berikut :5.1. Sanir (isteri) memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian atau 5/40 (lima perempat puluh) bagian;5.2. Penggugat I (anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh 14/40 (empat belas perempat puluh) bagian;5.3. Penggugat II (anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian;5.4. Penggugat III (cucu perempuan/Penggugat III) memperoleh 3,5/40 (tiga setengah perempat puluh) bagian;5.5. Penggugat IV (cucu perempuan/Penggugat IV) memperoleh 3,5/40 (tiga setengah perempat puluh) bagian;5.6. Tergugat II (cucu perempuan/Tergugat II) memperoleh 1/40 (satu perempat puluh) bagian;5.7. Tergugat III (cucu laki-laki/Tergugat III) memperoleh 2/40 (dua perempat puluh) bagian;5.8. Tergugat IV (cucu perempuan/Tergugat IV) memperoleh 1/40 (satu perempat puluh) bagian;5.9. Tergugat V (cucu laki-laki/Tergugat V) memperoleh 2/40 (dua perempat puluh) bagian;5.10. Tergugat VI (cucu perempuan/Tergugat VI) memperoleh 1/40 (satu perempat puluh) bagian;6. Menetapkan bahwa hutang almarhum M. Midi bin Kario Taruno pada Alex (Alexander) sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 04/Pdt.G/2010/PN.PMS. tanggal 5 Agustus 2010 dibebankan pada harta warisan almarhum M. Midi bin Kario Taruno tersebut pada diktum poin 4 dan sisa harta warisan setelah dikurangi hutang pewaris dibagikan kepada para ahli waris dan ahli waris pengganti, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum poin 5;7. Menghukum Tergugat I dan siapa saja yang menguasai tanah dan rumah (objek perkara tersebut pada poin 4) untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti sesuai bagiannya masing-masing;9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Menyatakan tidak dapat diterima petitum poin 3 gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.791.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2013/PA.Pst.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2013/PA.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/Ag/2015
Pertama : 53/Pdt.G/2013/PA.Pst
Statistik6524