- Menyatakan Terdakwa 1. ISNAN SUBKHI Bin NURDIN (Alm), Terdakwa 2. RYANDES PRYANTARA Bin BAMBANG PRIYANTO dan Terdakwa 3. FRANK DIKA VIRMANDA Bin ANDI WIJAYA KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. ISNAN SUBKHI Bin NURDIN (Alm), Terdakwa 2. RYANDES PRYANTARA Bin BAMBANG PRIYANTO dan Terdakwa 3. FRANK DIKA VIRMANDA Bin ANDI WIJAYA KUSUMA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dandenda sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) berakhir, Para terdakwa telah bersalah melakukan suatu perbuatan pidana
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu Nopol BE 2356 CT berikut kunci dan STNK ;
- 1 (satu) buah kardus yang berisikan selebaran (flayer) sebanyak 7,5 Rim ;
- 806 (delapan ratus enam) lembar selebaran (flayer) ;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKADANA Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Edrian Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama ILHAM MALIK ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2018/PN Sdn
Statistik700