- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 NOMOR 365/PID B/2019/PN PDG., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA WIRZON PGL JON ALS DATUAK BIN BUSTAMAM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA WIRZON PGL JON ALS DATUAK BIN BUSTAMAM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM BERAKHIR MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH LEMBAR KUITANSI ASLI TANDA TERIMA UANG DARI H.ANDRI JAYA KEPADA WIZON TERTANGGAL 28 MARET 2012;
- 1 (SATU) BUAH LEMBAR KUITANSI ASLI TANDA TERIMA UANG DARI PT. AMBHARA JAYA BERSAMA KEPADA WIRZON TERTANGGAL 4 APRIL 2012;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGAKT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 19 September 2019 Nomor 365/Pid B/2019/PN Pdg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa WIRZON pgl JON als DATUAK bin BUSTAMAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRZON pgl JON als DATUAK bin BUSTAMAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah lembar kuitansi asli tanda terima uang dari H.Andri Jaya kepada Wizon tertanggal 28 Maret 2012;
- 1 (satu) buah lembar kuitansi asli tanda terima uang dari PT. Ambhara Jaya Bersama kepada Wirzon tertanggal 4 April 2012;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingakt banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 194/PID/2019/PT PDG |
|
Nomor | 194/PID/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sutadi Widayato.sh. |
Hakim Anggota |
Zainal Abidin Hasibuan, inang Kasmawati |
Panitera | Urmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN H. ANDRI JAYA. |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban H. Andri Jaya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PID/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 194/PID/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 306 K/Pid/2020
Banding : 194/PID/2019/ PT PDG
Statistik13852