Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. Mame Sadafal |
Panitera | Hj. Siti Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan,bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto, Nomor 151/Pdt.G/2016/PA Jnp., tanggal 6 Maret 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Jumudilakhir 1438 Hijriyah dengan perbaikan selengkapnya sebagai berikut:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto, Nomor 151/Pdt.G/2016/PA Jnp., tanggal 6 Maret 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Jumudilakhir 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding ;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto, Nomor 151/Pdt.G/2016/PA Jnp., tanggal 6 Maret 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Jumudilakhir 1438 Hijriyah dengan perbaikan selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muh. Fadil, umur 12 tahun, sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan uang tersebut diserahkan kepada Penggugat (ibunya Muh. Fadil);3. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.351.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0151/Pdt.G/2016/PA.Jnp
Banding : 67/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Statistik5119