- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:
Putusan PN WATAMPONE Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Wtp |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2019/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua B.u. Resa Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khaerunnisa, Br Hakim Anggota Fitri Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Abbas Lahamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara : sawah A. Same; Sebelah Timur : sawah Panro/Dg. Mattuppu; Sebelah Selatan : sawah Bajo; Sebelah Barat : sawah A. Baharuddin; Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tahun 1984 sampai sekarang tanpa hak serta melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya atas tanah sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.311.000,00 (enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2019/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2019/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/PDT/2024
Pertama : 34/Pdt.G/2019/PN Wtp
Banding : 169/PDT/2020/PT.MKS
Statistik1395