- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 731/PDT.G/2019/PA.JP TANGGAL 16 JANUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN 20 JUMADIL AWAL 1441 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH AKAD PERJANJIAN PENYALURAN FASILITAS IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK NOMOR 18 TANGGAL 26 JANUARI 2015 (AKAD IMBT NOMOR 18/2015), YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS AGUS RIYANTO, S.H, M.KN NOTARIS DI SERANG;
- MENYATAKAN TERGUGAT KONVENSI WANPRESTASI/CIDERA JANJI TERHADAP AKAD PERJANJIAN PENYALURAN FASILITAS IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK NOMOR 18 TANGGAL 26 JANUARI 2015 (AKAD IMBT NOMOR 18/2015);
- MENYATAKAN KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT KONVENSI AKIBAT WANPRESTASI /CIDERA JANJI TERGUGAT KONVENSI TERHADAP AKAD PERJANJIAN PENYALURAN FASILITAS IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK NOMOR 18 TANGGAL 26 JANUARI 2015 (AKAD IMBT NOMOR 18/2015) SEJUMLAH RP845.999.920,00 (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SEJUMLAH RP845.999.920,00 (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH RUPIAH);
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI DAN MEMATUHI ISI PUTUSAN PERKARA A QUO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA/NO;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP921.000,00 (SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 731/Pdt.G/2019/PA.JP tanggal 16 Januari 2020 Masehi bertepatan 20 Jumadil Awal 1441 Hijriah, dengan perbaikan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah Akad Perjanjian Penyaluran Fasilitas Ijarah Muntahiya Bittamlik Nomor 18 tanggal 26 Januari 2015 (Akad IMBT Nomor 18/2015), yang dibuat di hadapan Notaris Agus Riyanto, S.H, M.Kn Notaris di Serang;
- Menyatakan Tergugat Konvensi wanprestasi/cidera janji terhadap Akad Perjanjian Penyaluran Fasilitas Ijarah Muntahiyah Bittamlik Nomor 18 tanggal 26 Januari 2015 (Akad IMBT Nomor 18/2015);
- Menyatakan kerugian materiil Penggugat Konvensi akibat Wanprestasi /cidera janji Tergugat Konvensi terhadap Akad Perjanjian Penyaluran Fasilitas Ijarah Muntahiyah Bittamlik Nomor 18 tanggal 26 Januari 2015 (Akad IMBT Nomor 18/2015) sejumlah Rp845.999.920,00 (delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp845.999.920,00 (delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi Putusan Perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima/NO;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah |
Hakim Anggota | H. U. Syihabuddin, Brtata Sutayuga |
Panitera | Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 731/Pdt.G/2019/PA.JP
Banding : 36/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik284203