Putusan PT KUPANG Nomor 84/PDT/2012/PTK |
|
Nomor | 84/PDT/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 84/PDT/2012/PTKTANAHYOHANES LEâÂÂUBUPATI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARAHENDRIKUS LEâÂÂUDOMINGGUS LEâÂÂUMATHELDA LEâÂÂUGREGORIUS LEâÂÂU SAUNOAHPAULUS LEâÂÂUPRIMUS LEâÂÂUTHEODORUS LEâÂÂUFELIX LEâÂÂUAGUSTINUS LEâÂÂUKUPANG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | = Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;------------------------------------------------------------ = Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 113/Pdt/G/2011/PN.KPG tanggal 13 Maret 2012 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pencantuman eksepsi dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;-------------------------DALAM EKSEPSI := Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum JACOBUS LE?U ;-----------------3. Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu tanah hak pakai atas nama Tergugat sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 440 Tahun 1987, seluas 3.687 M2 yang terletak di jalan Nangka Kelurahan Oeba Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kedondong ;----? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan ;----------------? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nangka dan ;--? Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan Statistik Yang telah tidak dipergunakan lagi sebagai asrama mahasiswa TTU oleh Tergugat, dikembalikan menjadi milik Almarhum JACOBUS LE?U dan Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum JACOBUS LE?U ;--------4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 440 Tahun 1987 atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;-----------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugagt dalam keadaan kosong ;-----------6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini,yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.566.000,-(satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;--------------------------7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah)) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2605 K/Pdt/2013
Banding : 84/PDT/2012/PT K
Statistik5015