Putusan PT PONTIANAK Nomor 36/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 36/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | 1. H. Yulman, M.h 2. H. Sudarwin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 12 Februari 2019 Nomor 421/Pid.Sus/2018/PN Sag, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Herry als Herry Banjar Bin Abdullah Sani terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto kurang lebih 1,0375 (satu koma nol tiga tujuh lima) gram;- 2 (dua) buah kotak kacamata warna hitam merk Bosch;- 1 (satu) buah sarung HP warna hitam merk Levis;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 5 (lima) bungkus plastik bening berklip;- 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, kuning dan biru;- 1 (satu) buah set bong shabu;- 1 (satu) buah sendok shabu dari kaca; - 1 (satu) buah sendok shabu warna putih;- 1 (satu) buah sendok shabu warna biru;- 1 (satu) buah jarum;- 1 (satu) buah HP merk Samsung GT-S6310 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan;- 3 (tiga) lembar uang sejumlah Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 36/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.SUS/2019/PT PTK
Pertama : 421/Pid.Sus/2018/PN Sag
Statistik2824