- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 7 MEI 2019 NOMOR 44/PDT.G/2018/PN.JKT.BRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 7 Mei 2019 Nomor 44/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut.
- Menerima Eksepsi dari Tergugat
Putusan PT JAKARTA Nomor 658/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 658/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brhidayat |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2553 K/Pdt/2020
Banding : 658/PDT/2019/PT DKI
Statistik600