Putusan PN TENGGARONG Nomor 182/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 182/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa M. LUKMAN bin SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA???; ---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; ------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar baju batik warna coklat; --------------------------------------------??? 1 (satu) lembar celana pendek kolor warna abu abu garis samping merah dan putih; --------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif biru ungu pink; -----------------??? 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru; ----------------------------------Dikembalikan kepada Saksi WIDA SAHRINA binti JOHAN EFENDI; -------------??? 1 (satu) lembar ambal warna merah motif hijau hitam; ----------------------------Dikembalikan kepada H. SANUSI; ----------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik540