- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN, TANGGAL 14 APRIL 2020 NOMOR 110/PID.SUS/2020/PN SIM, YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENETAPKAN MASA PEDNANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DIUTAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN BUNGKUS PLESTER MERK OKE PLAST SETELAH DIPERIKSA DI BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH SUMATERA UTARA DIKEMBALIKAN BERUPA 1 (SATU) PLASTIK KLIP (PEMBUNGKUSNYA), 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL LASEGAR YANG PADA TUTUPNYA TERDAPAT DUA BUAH PIPET, 2 (DUA) POTONG PIPET, 1 (SATU) BUAH PIPET YANG DIBENTUK MENJADI SEKOP YANG DIDALAMNYA TERDAPAT LIDI, 2 (DUA) POTONG KACA PIREX, 2 (DUA) BUAH KOMPENG WARNA MERAH, 1 (SATU) BUAH JARUM DAN 1 (SATU) BUAH MANCIS MERK TOKAI WARNA BIRU;
- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 14 April 2020 Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Sim, yang dimintakan banding ;
- Menetapkan masa pednangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap diutahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus plester merk oke plast setelah diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara dikembalikan berupa 1 (satu) plastik klip (Pembungkusnya), 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet, 2 (dua) potong pipet, 1 (satu) buah pipet yang dibentuk menjadi sekop yang didalamnya terdapat lidi, 2 (dua) potong kaca pirex, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah mancis merk tokai warna biru;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 680/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 680/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Supriyono, Brarifin |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 680/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 680/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4826 K/Pid.Sus/2020
Banding : 680/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2913