- Menolak eksepsi paa Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menyatakan Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris dari Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha; adalah :
- Menetapkan harta yang berupa tanah dan bangunan terletak di Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6701/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG |
|
Nomor | 6701/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hasim |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. Suaidi Mashfuh, Es. hakim Anggota 2: Ali Wafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. 1. Yusuf Pitris bin Pietris; 3.2. Yulia Romia binti yusuf Pitris; 3.3. Yudit bin yusuf Pitris; 3.4. Indah Lina binti yusuf Pitris; 3.5. Novi susanti binti yusuf Pitris; 3.6. Mariana binti yusuf Pitris; 3.7. Agus Salim bin yusuf Pitris; 1. Sebelah Utara : tanah dan bangunan milik: Chusnul Ma?arif; 2. Sebelah Timur : tanah/sawah milik: Sutrisno; 3. Sebelah Selatan : merupakan Jalan Umum; 4. Sebelah Barat : tanah dan bangunan milik Supriadi. Adalah harta bersama antara Penggugat I (Yusuf Pitris bin Pietris) dan almarhumah Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha; 5. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut dalam amar point 4 adalah separoh (1/2) bagian = 50% untuk Penggugat I (Yusuf Pitris bin Pietris) dan separoh (1/2) bagian lainnya = 50% untuk almarhumah Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha; 6. Menetapkan harta bersama yang menjadi bagian almarhumah Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha sebagaimana di dictum angka 5 adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana pada dictum angka 3; 7. Menetapkan bagian dari para ahli waris terhadap harta bersama almarhumah Kamdiyah al. Chamdiah binti Ahmad Toha adalah sebagai berikut: 7.1. Yusuf Pitris bin Pietris = 1/4 x 50 % = 12,5 % 7.2. Yulia Romia binti yusuf Pitris; = 1/8 x 37.5 % = 4.6875% 7.3. Yudit bin yusuf Pitris; = 2/8 x 37.5 % = 9.375% 7.4. Indah Lina binti yusuf Pitris; = 1/8 x 37.5 % = 4.6875% 7.5. Novi susanti binti yusuf Pitris; = 1/8 x 37.5 % = 4.6875% 7.6. Mariana binti yusuf Pitris; = 1/8 x 37.5 % = 4.6875% 7.7. Agus Salim bin yusuf Pitris; = 2/8 x 37.5 % = 9.375% 8. Menghukum para Tergugat yang mengusai obyek sengketa yang disebut dalam diktum angka (4) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai diktum angka 5 dan 7 putusan ini, apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara natura dapat dibagi dan diserahkan nilainya dan apabila dengan kedua cara tersebut tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya harus dibagi dan diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 9. Membebankan Para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara renteng ini sejumlah Rp. 7.131.000,- (Tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6701/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG.zip
- Download PDF
- 6701/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 158/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 6701/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Statistik6520