Putusan PN PALU Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Pal |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Loura Sasube, Br Hakim Anggota Karsena |
Panitera | Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan sah bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum INTJE MUHAMMAD. 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat Nomor 8 tanggal 1 Juni 1955 yang dibuat dihadapan RADJAWALI MOHAMMAD PUSADAN, fungerend Notaris di Palu. 4. Menyatakan sah bahwa obyek sengketa adalah warisan dari almarhum Daeng MAROTJA yang jatuh kepada INTJE DINGKO dan anak-anak dari perkawinan Daeng MAROTJA dengan isteri pertamanya yang bernama INTJE DINGKO. 5. Menyatakan sah bahwa INTJE MOHAMMAD adalah ahli waris dari Daeng MAROTJA. 6. Menyatakan sah bahwa obyek sengketa beralih kepada ahli waris almarhum INTJE MOHAMMAD. 7. Menyatakan hukum bahwa Tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperolehnya kemudian untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula. 9. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat Surat Penyerahan Nomor 17 Tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan NINIK IKE PUSPITAWATI,S.H. Notaris di Kabupaten Donggala dan surat-surat lain sehubungan dengan obyek sengketa. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng untuk keterlambatan menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 11. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.441.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Pdt/2017
Banding : 39/PDT/2016/PT PAL
Peninjauan Kembali : 184 PK/PDT/2021
Pertama : 71/PDT.G/2015/PN.PAL.
Statistik919