Putusan PN PEKANBARU Nomor 298/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Raden Heru Kuntodewosulhanuddin |
Panitera | Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenolak seluruh eksepsi dari tergugat DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembelian 2 (dua) unit Rumah Toko (ruko) yang terletak di Jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko (ruko) Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) dihitung dari arah jalan Alkausar;Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Jual beli No 41 tertanggal 13 september 2014 yang dibuat dihadapan Notaris NENI SANITRA; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi; Menghukum Tergugat untuk membalik namakan dan menyerahkan surat-surat atas 2 unit rumah toko (ruko)yang terletak di jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) persisnya setelah dibangun sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik JAILANI.Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Hangtuah.Sebelah Barat berbatas dengan Ruko JAILANI.Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. YUNUS.kepada atas nama Penggugat 1 (satu) minggu setelah perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.731.000,-( Dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3357 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 832 PK/Pdt/2023
Banding : 244/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 298/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik15784