Putusan PT BANDUNG Nomor 11/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 11/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamer Pasaribu |
Hakim Anggota | H. Sukarman Sitepu, Irwan Rambe |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Maret 2015 Nomor : 106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg, atas nama Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti uang pengganti sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menghukum Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 32.808.421,- ( tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/TIPIKOR/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 11/TIPIKOR/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
Kasasi : 461 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 187 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 11/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Statistik10536