- Menolak Eksepsi Tergugat IV;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah PENGGUGAT 1 (SYAMSUDIRMAN Gelar MALIN SAMPONO) dengan PENGGUGAT 2 (ERDIMAN) adalah beradik-kakak Saudara Sepupu, dimana Ibu PENGGUGAT 1 (SYAMSUDIRMAN Gelar MALIN SAMPONO) yang bernama SYAMASINAR in casu TERGUGAT III adalah kakak kandung dari Ibu PENGGUGAT 2 (ERDIMAN) yang bernama MARTINA.
- Menyatakan sah yang menjabat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum PENGGUGAT in casu dalam kaum TERGUGAT III setelah meninggalnya Mamak Kepala Waris dalam kaum PENGGUGAT in casu TERGUGAT III yang terdahulu yang bernama Haji ALI AMRAN ( Haji MARAN) adalah TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan Eksekusi yang dijalankan Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I A Padang terhadap perkara Perdata Nomor: 39/PDT.G/2011/PN.PDG tertanggal 29 Maret 2012, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 106/PDT/2012/ PT.PDG, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2419 K/PDT/2013, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016 sepanjang menyangkut tanah gurun sebanyak 2 (dua) piring yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1453, Surat Ukur Tanggal 22 Juli 2016, Nomor: 00165/2016, seluas 642 M2 adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menunjukan dan menjadikan Tanah Pusaka Tinggi kaum Penggugat in casu Tergugat III dan Turut Tergugat yang lainnya yang telah memiliki Sertifikat kedalam objek Eksekusi yang dijalankan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, yaitu terhadap bidang Tanah milik kaum Penggugat in casu Tergugat III dan Turut Tergugat, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1453, Surat Ukur Tanggal 22 Juli 2016, Nomor: 00165/2016, seluas 642 M2, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat IV untuk menangguhkan segala bentuk proses penerbitan Sertifikat atas Tanah Objek perkara Perdata Nomor: 39/PDT.G/2011/PN.PDG tertanggal 29 Maret 2012, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 106/PDT/2012/PT.PDG, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2419 K/PDT/2013 keatas nama Tergugat I sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp4.171.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Komarudin, Hakim Anggota Sutedjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Erita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2017/PN Pdg
Statistik5416