- Menyatakan Terdakwa NAHROWI Alias ROWI Bin ASNGARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT MELEBIHI 5 ( Lima ) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak obat bekas warna putih berisikan 13 paket bungkusan plastik warna klip bening berisi narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) hp Samsung senter warna hitam ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhil berisikan plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) bungkusan plastik klip putih bening yang berisikan plastik klip putih bening sedang ;
- 1 (satu bungkusan plastik klip putih bening yang berisikan plastik klip putih bening kecil ;
- 1 (satu) unit timbangan digital cover hitam merk sonic ;
- Uang tunai Rp. 500.000,- pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 10 lembar ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Lois berisikan uang Rp. 450.000,- pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 9 lembar ;
- Uang tunai Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar dan uang Rp. 50.000,- sebanyak 5 lembar ;
- 1 (satu) unit Honda vario warna putih les hitam No.Pol BM 4696 YZ beserta kunci kontak dan STNK ;
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik5215