Putusan PN WATES Nomor 84/Pid.Sus/2012/PN Wat |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2012/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Kurnia Fitrianingsih, Baryanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa MUKSIN P. ALEX bin SUSWADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak); ----------------------------------------------------------------------------------Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Colt Diesel nomor Polisi P-8578-US merek atau type Mitsubishi PE 349 3907 CC, warna kuning tahun 2005 (ditipkan di Kepolisian Resor Kulon Progo), ----------------------------- 1 (satu) buah kunci kontak truck Mitsubishi dengan nomor Polisi P-8578-US dan STNK Nomor : 0047478/JT/2010 dikeluarkan di Polda Jawa Timur pada tanggal 23 Maret 2010, atas nama AMING IRAWAN,dikembalikan kepada saudara AMING IRAWAN. ---------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nomor Polisi AB-6656-LC merk/type Yamaha/28 D Mio AL 1156 CW, warna merah marun dalam keadaan rusak, -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi AB-6656-LC dan 1 (satu) buah STNK nomor : 0088382/YG/2010 dikeluarkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Parniyati Ningsih. ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah SIM C nomor : 900314550262 atas nama Andi Apriyanto, -------------------------------------------------------------------------------- dikembalikan kepada saudara SUYANTO. ------------------------------------------Membebankan beaya perkara kepada Negara. ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2012/PN Wat
Kasasi : 891 K/Pid/2013
Pertama : 84 / Pid.Sus / 2012 / PN.Wt.
Statistik14020