Putusan PN SINGARAJA Nomor 251/Pdt.G /2017/PN Sgr |
|
Nomor | 251/Pdt.G /2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ib Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | - I Made Trisna Jayasusila, - A.a Ayu Merta Dewi |
Panitera | - Gede Arta Wijaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat II, III, VI ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan hukum 1 (satu) bidang tanah sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik No.355 dengan surat ukur No.1842/1982 tahun 1982. yang terletak di Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali atas nama I PUTU HADI KUSUMA dengan batas-batas adalah sebagai berikut : Utara : Jalan.Selatan : I Dangga.Timur : Putu Sangka.Barat : Ketut LangkirYang saat ini telah beralih kepemilikan kepada MADE WIJANA PUTRA ANTARA (Tergugat II) dengan sertifikat hak milik No. 1314 adalah sah milik I PUTU HADI KUSUMA (Penggugat);4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat III yang mengalihkan hak dari Penggugat kepada Tergugat VI dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat II, III dan VI atau pihak yang menguasai sertifikat SHM asal No. 355/Desa Tigawasa, Luas : 18.000 M2 yang terletak di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Propinsi Bali Surat Ukur No. 1842 / 1982 tanggal 26-1-1982 dan runtutannya untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No.1314 yang terletak di Desa Tigawasa, Kec. Banjar, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan batas-batas adalah sebagai berikut : Utara : Jalan. Selatan : I Dangga. Timur : Putu Sangka. Barat : Ketut Langkir. Tanpa syarat apapun bila perlu melalui bantuan aparat kepolisian RI ;6. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No. 13/BJR./1998 yang dibuat di hadapan Tergugat VII tidak sah dan batal demi hukum ;7. Menyatakan hukum sertifikat Hak Milik atas nama Ketut Baruna kemudian berubah menjadi Made Wijana No. 1314 Luas 18.000 M2 surat ukur tanggal 24-7-1998 No. 19/Tigawasa/1998 terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kec. Banjar, Desa Tigawasa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat/cacat hokum ;8. Menghukum para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Turut Tergugat II membayar dwangsom perhari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;9. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.866.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);11. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G_/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G_/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Pdt/2019
Banding : 50 / Pdt / 2018/ PT DPS
Peninjauan Kembali : 479 PK/Pdt/2020
Pertama : 251/Pdt.G/2017/PN Sgr.
Statistik11739