Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 605/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel. |
Para Pihak | H. AHMAD MUJAHID als.H.MUMU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maman M. Ambari |
Hakim Anggota | Yonisman, Usman |
Panitera | Sutaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa terdakwa H.AHMAD MUJAHID alias H.MUMU dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam jenis bukan tanaman ???;------ Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.800.000.000.-( delapan ratus juta rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana selama 1 ( satu) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;---------------------- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plasti tranparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0778 gram ( sisa hasil lab berat netto 0,0673 gram, alat hisap bong yang terbuat dari bekas botol minuman green tea, sendok yang terbuat dari sedotan, korek gas dan aluminium foil, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel.
Statistik138