Putusan PN TERNATE Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN Tte |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Christina Tetelepta, Sh -ester Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DEDY E.M. IMURNELY Alias DEDY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan subsider ; -----------------2. Membebaskan Terdakwa karena itu dari dakwaan tersebut ; ---------------3. Menyatakan terdakwa DEDY E.M. IMURNELY Alias DEDY,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika jenis ganja?; -------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDY E.M. IMURNELY Alias DEDY, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; --------6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------- 5 (lima) paket besar ganja kering yang dikemas seperti batu bata dengan berat kotor (bruto) 5,6 kg, --------------------------------------------- - 1 (satu) buah HP merek Nokia type 6300 warna silver berisikan sim card 081244800824, dan --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam beriikan simcard 082187822888, dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama FAUJUL TJIPNUR Alias JUL ;------------------------------------------------------8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID.Sus/2015/PT TTE
Pertama : 241/Pid.Sus/2014/PN-Tte
Statistik3126