Putusan PTA MEDAN Nomor 31/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 702/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 26 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awwal 1438 Hijriyah. Sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:DALAM KONPENSI;1. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon asal dapat diterima. 2 Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.3. Memberi izin kepada Terlawan (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Pelawan (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak dalam perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (tempat pernikahan Pelawan dan Terlawan dan Tempat tinggal Terlawan) dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (tempat tinggal Pelawan) untuk dicatat dan didaftar dalam buku register Pegawai Pencatat Nikah tersebut sebagaimana mestinya;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonpensi sebagai berikut; a. Nafkah Madhiah, selama 17 (tujuh belas) bulan, sejumlah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ; c. Maskan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah); d. kiswah sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah); e. Mut?ah sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonpensi yang tersebut pada amar angka 2 huruf a dan b, c, d dan e, sesaat setelah ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai Pemegang hak hadhanah atas anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK, perempuan, lahir tanggal 17 Oktober 2008;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak tersebut pada diktum 4 di atas kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah minimal untuk saat ini Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) dengan kenaikan 15 % (lima belas persen) pertahun di luar biaya kesehatan dan transportasi pendidikan anak;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.256.000,00 (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 702/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik5718