Putusan PA PALEMBANG Nomor 1317/Pdt.G/2013/PA.Plg |
|
Nomor | 1317/Pdt.G/2013/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -mugni.a.latif. |
Hakim Anggota | & Sarijan. Md, & M. Wancik Dahlan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk yang selain dan selebihnya; 2. Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini : - 2.1. 1(satu) bangunan rumah permanen tidak termasuk tanahnya ukuran 9 x 10 M2 terletak di Jalan K.H. Azhari Lr. Beringin Jaya RT. 19, RW. 06 No. 489 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelas Utara berbatas dengan tanah Sa?ani, - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Badarudin ( Ketua Rt ); - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Badarudin ( Ketua Rt ); - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong tidak tahu pemiliknya ; - 2.2. 1(satu) bidang tanah berukuran 10 x 10 M2 dan 1(satu) buah bangunan rumah panggung diatasnya berbahan kayu beratap seng baja, dengan ukuran (8 x 8 M2), terletak di Rt.18 RW.05 No. 430 Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelas Utara berbatas dengan Ismail Yakub ; - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Nangcik Ujang ; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan setapak / sungai ; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan / rumah Deni ; - 2.3. Harta-harta bergerak dibawah ini : 2.3.1. 1 (satu) set kursi tamu jati, ada dan dalam keadaan baik ; 2.3.2. 1 (sati) set kursi makan jati, ada dan dalam keadaan baik ; 2.3.3. 1(satu) buah lemari pakaian 3 pintu jati, ada dalam keadaan baik; 2.3.4. 1(satu) buah Televisi LED 40 inchi, ada dan dalam keadaan baik; 2.3.5. 1(satu) buah kulkas merk Polytron, ada dan keadaan rusak ; 2.3.6. 1(satu) buah kulkas freezer 1 pintu, ada dan dalam keadaan baik; 2.3.7. 3(tiga) buah ambal / Karpet, ada terdiri dari (satu) buah karpet coklat dan 1 (satu) buah ambal coklat bergambar panda untuk menutupi seluruh lantai rumah, dan ambal berwarna merah ; Adalah harta-harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3.1 sampai dengan 2.3.7 tersebut diatas untuk membagi dua harta-harta tersebut, setengah ( ) bagian menjadi Hak Tergugat dan setengah ( ) bagian lainnya diserahkan kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui lelang yang hasilnya dibagi dua bagian, setengah ( ) bagian hasilnya diserahkan kepada Penggugat ;4. Menolak untuk yang selain dan selebihnya ;5. Menghkum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 2.451.000,- ( Dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2014/PTA.Plg
Kasasi : 585 K/Ag/2015
Pertama : 1317/ Pdt.G/2013/PA.Plg
Statistik6512