Putusan PTA MATARAM Nomor 42/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H. Kt. Madhuddin Djamal |
Panitera | Uranisatun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan bandingPembanding secara formal dapat diterima;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Nomor 0042/Pdt.G/2020/PA.Sub. tanggal 6 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi (Haeruddin bin Cape) terhadap Penggugat Konvensi (Hamidah binti A.Hamid);DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.2. Menyatakan tanah pekarangan seluas 4 are (400 m2) yang terletak di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabutan Sumbawa, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara dengan tanah Denis;- Sebelah timur dengan tanah Markus;- Sebelah Selatan dengan tanah Muhammad Nur;- Sebelah barat dengan Jalan Raya Samota KM.3;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi 2 (dua) bagian, masing-masing mendapat 1 (satu) bagian;3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak darinya agar menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi secara sukarela bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian atau alat Negara lainnya;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.076.000,00 satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 0042/Pdt.G/2020/PA.Sub.
Statistik11856