Putusan PTA SEMARANG Nomor 144/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat144/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 428/Pdt.G/2016/PA.Skh. tanggal 19 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Awal 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi:- Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak, yaitu ANAK 1 P DAN T, umur 12 tahun, dan ANAK 2 P DAN T, umur 7 tahun setiap bulan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak-anak tersebut berusia 21 tahun/dewasa/telah kawin atau mampu berdiri sendiri ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;Dalam Rekonvensi, - Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi;- Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0428/Pdt.G/2016/PA.SKH
Statistik2610