Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN.Mrb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2016/PN.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -welly Irdianto |
Hakim Anggota | -rizal Firmansyah, -haryanto Das'at |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa Tarmizi alias Ateng bin Talib (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol BH 802 UY berikut kunci kontaknya, 1 (satu) lembar STNK asli mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: BH 802 UY, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 3 (tiga) butir peluru, 1 (satu) botol bong kaca, 1 (satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) selang kecil, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) set kartu remi, 1 (satu) dompet kulit warna hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas catatan transaksi narkotika, 1 (satu) rokok Sampoema, 1 (satu) plastik hitam yang isinya 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 3,87 gram (tiga koma delapan puluh tujuh) berat bersih 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, 1 (satu) handphone Nokia warna biru, 1 (satu) handphone Nokia, 1 (satu) handphone Samsung, 1 (satu) handphone Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Endang Maya Sandra alias Endang bin Idris dkk;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2624 K/PID.SUS/2016
Pertama : 80/Pid.Sus/2016/PN.Mrb
Statistik1089