Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/20122012 |
|
Nomor | 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/20122012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senpi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk H. Sunardi, Rp 31882 |
Hakim Anggota | Rp 33653, Kol Laut (kh) Bambang Aw, Rp 10565/p - Kol Chk Hariyadi Ep |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER MILITER III-14 DENPASAR NOMOR 10-K/PMIII-14/AD/III/2012 TANGGAL 06 JUNI 2012, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN MACAM-MACAM PIDANA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 3(TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Agus Mulyadi, Koptu NRP 31930578520874. 2. Memperbaiki putusan Pengadilan MIliter MIliter III-14 Denpasar Nomor 10-K/PMIII-14/AD/III/2012 tanggal 06 Juni 2012, sekedar mengenai penyebutan macam-macam pidana sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1(satu) Tahun dan 3(tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan putusan Pengadilan MIliter MIliter III-14 Denpasar Nomor 10-K/PMIII-14/AD/III/2012 tanggal 06 Juni 2012, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.(lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/20122012.zip
- Download PDF
- 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/20122012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10-K/PM.III-14/AD/III/2012
Banding : 48-K/PMT.III/BDG/AD/VII/20122012
Statistik4826