- Nama lengkap :YULLIUSY SANGGEK, SH., MA.;
- Tempat lahir :Teminabuan;
- Umur/tanggal lahir : 44 tahun/25 Juli 1970;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Klasuat Malanu Utara, Kota Sorong;
- Agama : Kristen Protestan;
- Pekerjaan : Sekretaris KPU Kota Sorong;
- Pendidikan : S-2 (ijasah);
- Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;
- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2015;
- Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
- Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015;
- Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 21 Nopember sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
- Menyatakan TerdakwaYullius Y. Sanggek, SH.,MA.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaYullius Y. Sanggek, SH.,MA.dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan kepada TerdakwaYullius Y. Sanggek, SH.,MA.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.272.946.338,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika TerdakwaYullius Y. Sanggek, SH.,MA.tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Yullius Y. Sanggek, SH.,MA.tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
- 2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
- 1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
- 1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
- 5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
- 4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
- 4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
- 1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
- 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
- 6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
- 1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
- 1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
- 1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
- 1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
- 9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
- 11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
- 1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
- 5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
- 32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
- 1 (satu) lembar memo. (asli)
- 1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan ?Rp. 31.910.000?(asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan ?Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000? (asli).
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
- 8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berup:
- 9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
- 1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong-Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
- 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
- 1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
- 6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
- 9 (sembilan) lembar nota rumah makan?Saralita?. (fotokopi)
- 4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
- 3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
- 2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
- 7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
- 1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
- 1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
- 1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
- 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
- 1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara;(asli)
- 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
- 3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
- 1 (satu) lembar KTP Yullius Yohanis Sanggek (fotocopy);
- 2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- Berita Acara Nomor : 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
- Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- MenyatakanTerdakwa Yullius Y Sanggek, SH., MA. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh karena hukum;
- Menjatuhkan putusan oleh karena itu kepada Terdakwa dengan menyatakan bebas dari segala tuntutan pidana atau setidak-tidaknya mendapat hukuman yang seringan-ringannya karena hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya;
- Bahwa agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya, demi keadilan dan supermasi hukum dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan Terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Bahwa agar Majelis Hakim mempertimbangkan masa depan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak tidak terjadi kerugian materiil terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan pemilu DPR, DPD, DPRD tahun 2009 dan tahun 2014.
- Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014.
- Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011.
- Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota tahun 2012.
- Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyard lima ratus juta rupiah);
- Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyard rupiah);
- Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyard rupiah);
- Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyard rupiah);
- Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyard rupiah);
- Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyard lima ratus juta rupiah); dan,
- Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3,339,000,000.- (tiga milyard tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp 2,000,000,000.-
- Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp 142,630,000.-
- Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218,510,000.-
- Transport BBM sebesar Rp 21,750,000.-
- Perjalanan dinas sebesar Rp 27,550,000.-
- Logistik pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 1,275,000,000.-
- Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60,253,750.-
- Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272,306,000.-
- Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2,000,000,000.-
- Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp 142,630,000.-
- Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218,510,000.-
- Transport BBM sebesar Rp 21,750,000.-
- Perjalanan dinas sebesar Rp 27,550,000.-
- Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275,000,000.-
- Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60,253,750.-
- Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272,306,000.-
- Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70,785,500.-
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk |
|
Nomor | 17/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Singgih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Antonobr Hakim Anggota Rudi |
Panitera | -sandar Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Terdakwadidampingi oleh Penasihat Hukum Demianus Waney, SH., MH. beralamat di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH. Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, Provinsi Papua Baratberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 70/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 3 Agustus 2015. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 24 Juli 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 28 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwaserta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-08/SRG/Ft.1/07/2015 pada persidangan tanggal 19 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut: Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 2 Desember 2015 yang pada pokoknya memohon: Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Nopember 2015, yang pada pokoknya menyatakan dan memohon: Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 2 Desember 2015 atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwadan pembelaan Terdakwa tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula; Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 2 Desember 2015 yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-08/SRG/Ft.1/07/2015 pada persidangan tanggal 23 Juli 2015sebagai berikut: PRIMAIR: Bahwa ia TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H., M.A., yang diangkat sebagai Plt. Sekretaris KPU berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010 dan kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPUD Kota Sorong Definitif Periode Tahun 2012 s/d 2017 berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 517/Kpts/Setjen/Tahun 2013tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Barat, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan?, yang manaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H., M.A.,sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, berdasarkan berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran, Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga, Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah Pemilukada, atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah pemilukada, Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu; Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyard Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.,- (dua milyard rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 25,264,033,500.,- (Dua Puluh Lima Milyard Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah); Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyard rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB); Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas ditransfer kedalam rekening tersebut sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyard rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatasditransfer kedalam rekening tersebut adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyard rupiah); Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut: Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19.338.999.998.- (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong; Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebuttelah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong, telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansikuitansi fiktif yang dibuat untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut; Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.,- (dua milyard rupiah)dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor: 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D?LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012; Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU membuat dua laporan pertanggungjawaban yaitu tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) yaitu berupa laporan pertanggungjawab tanggal 24 September 2012, yang mana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut: Bahwa selanjutnya laporan tersebut dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan setelah diterimanya laporan tersebut maka, TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menpelajari kembali bahwa terdapat kesalahan pada item nomor 06 ?Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1,275,000,000.- sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana Marlissa, A.Md untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana Rp 1,000,000,000.- dileburkan mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka pada tanggal 09 Nopember 2012 KPU membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut: 10. Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35,431,000.- 11. Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670,140,000.- 12. Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43,494,000.- 13. Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47,124,000.- 14. Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58,500,000.- 15. Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74,525,500. - Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.,- (dua milyard rupiah)dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012; Bahwa dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.,- (dua milyard rupiah)diketahui bahwa lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan dalam sebuah laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan diperincikan sebagai berikut: - Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250, TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaraan Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000, kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima. - Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000 tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000 kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah mentransfer dana kepada TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,, menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 Nopember 2011. - Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000., TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000 sedangkan sisa Rp 247.604.000 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong. - Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko. - Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000., adalah perintah dari TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., kepada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000 ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000 dari bendahara. - Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun TerdakwaYulliusY. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya namun TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp 74.525.500 padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh TerdakwaYullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Sekretaris KPU Kota Sorong bersama sama dengan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah menggunakan dana belanja hibah tersebut dengan perincian sebagai berikut: - Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000,00 dan tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.- - Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,09.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri. - Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada apada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Seluruh tagihan yang telah dibayarkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut : - SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.- - SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.- Jumlah Rp. 382,826,250.- Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Angg |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/TPK/2015/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/TPK/2015/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN MNK
Statistik12341