- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, PEMBANDING III/TURUT TERGUGAT I TERSEBUT DI ATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONTANG NOMOR 23/PDT.G./2019/PN BON TANGGAL 9 JANUARI 2020. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT DALAM PROVISI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING III/TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA PERBUATAN PEMBANDING I DAN PEMBANDING II/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENGEMBALIKAN SELURUH PINJAMAN MODAL USAHA JUAL BELI EMAS BERUPA: EMAS LOKAL 24 KARAT, KADAR 99,9%, SEBERAT 10.124,983 GRAM (SEPULUH RIBU SERATUS DUA PULUH EMPAT KOMA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA GRAM), SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA KEPADA PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, DILENGKAPI DENGAN BUKTI ATAU KWITANSI YANG SAH ATAS PEROLEHAN EMAS TERSEBUT. ATAU APABILA PENGEMBALIAN EMAS TERSEBUT DIKONVERSIKAN DALAM BENTUK MATA UANG RUPIAH, MAKA HARUS DIPERHITUNGKAN SETARA DENGAN HARGA EMAS LOKAL 24, KARAT KADAR 99,9% PERGRAM, PADA SAAT PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II/ TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBERIKAN SEKALIGUS PEMBAGIAN HASIL USAHA EMAS KEPADA PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT DENGAN PERHITUNGAN, SEBAGAI BERIKUT:
- KEPADA TERBANDING I/PENGGUGAT I BERUPA EMAS LOKAL 24 KARAT KADAR 99,9% SEBERAT 60 (ENAM PULUH GRAM) SETIAP BULANNYA, DENGAN KETENTUAN APABILA PEMBAGIAN BAGI HASIL EMAS TERSEBUT, DIKONVERSIKAN DALAM BENTUK MATA UANG RUPIAH, MAKA UANG YANG DIBERIKAN DIPERHITUNGKAN DENGAN KENAIKAN HARGA EMAS KARENA ADANYA FLUKTUASI RUPIAH TERHADAP HARGA EMAS, SEHINGGA MASING-MASING MENANGGUNG SEPARUH BAGIAN DARI SELISIH KENAIKAN HARGA EMAS LOKAL 24 KARAT KADAR 99,9%, PADA BULAN AGUSTUS 2015 SEHARGA RP550.000,00 (LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PERGRAM DENGAN HARGA EMAS LOKAL 24 KARAT, KADAR 99,9 % PADA SAAT PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- KEPADA TERBANDING II/PENGGUGAT II BERUPA EMAS LOKAL 24 KARAT KADAR 99,9% SEBERAT 30 GRAM (TIGA PULUH GRAM), DENGAN KETENTUAN APABILA PEMBAGIAN BAGI HASIL EMAS TERSEBUT, DIKONVERSIKAN DALAM BENTUK MATA UANG RUPIAH, MAKA UANG YANG DIBERIKAN DIPERHITUNGKAN DENGAN KENAIKAN HARGA EMAS KARENA ADANYA FLUKTUASI RUPIAH TERHADAP HARGA EMAS, SEHINGGA MASING-MASING MENANGGUNG SEPARUH BAGIAN DARI SELISIH KENAIKAN HARGA EMAS LOKAL 24 KARAT KADAR 99,9%, PADA BULAN AGUSTUS 2015 SEHARGA RP550.000,00 (LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PERGRAM DENGAN HARGA EMAS LOKAL 24 KARAT, KADAR 99,9 % PADA SAAT PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- KEPADA TERBANDING III/PENGGUGAT III, BERUPA UANG SEJUMLAH RP.14.850.000,00 (EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA, SEJAK AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA PERSAMAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PANITERA/JURU SITA PENGADILAN NEGERI BONTANG KELAS II SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN/SITA PERSAMAAN NOMOR 23/PDT.G/2019/PN BON, TANGGAL 23 DESEMBER 2019;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI BONTANG, ATAU APABILA BERHALANGAN DAPAT MENUNJUK SEORANG WAKILNYA YANG SAH UNTUK MENGANGKAT SITA PERSAMAAN ATAS OBYEK YANG TELAH DILETAKKAN SITA PERSAMAAN, YAITU TERHADAP:
- RUKO DAN SARANG WALET DI JALAN SULTAN HASANUDDIN NOMOR : 04 RT. 27 KELURAHAN TANJUNG LAUT KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR : M. 83 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 394/870 M2 YANG TELAH DILAKUKAN SITA JAMINAN/CONSERVATOIR BESLAG PADA TANGGAL 6 DESEMBER 2006 SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM BERITA ACARA PENYITAAN JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DIBUAT OLEH JURUSITA PENGADILAN NEGERI BONTANG ATAS NAMA BIDOL DALAM PERKARA PERDATA GUGATAN NOMOR 11/PDT.G/2006/PN.BTG ANTARA H. AMBO TANG, DKK SEBAGAI PENGGUGAT LAWAN KOPERASI INDUSTRI KERAJINAN RAKYAT MULIA (KOPINKRA), DKK SEBAGAI PARA TERGUGAT;
- RUKO DAN BANGUNAN SEKOLAH DI JALAN SULTAN HASANUDDIN NOMOR 18 RT. 08 KELURAHAN BERBAS PANTAI KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR: 323 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 2.162/563 M2;
- RUKO DAN SARANG WALET DI JALAN SULTAN HASANUDDIN NOMOR 23 RT. 07 KELURAHAN BERBAS PANTAI KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR : 222 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 224/297 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN SULTAN HASANUDDIN NOMOR 32 RT. 09 KELURAHAN TANJUNG LAUT KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR : 223 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 219/125 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN PANGANDARAN NOMOR 16, 27 DAN 28 RT. 14 KELURAHAN BERBAS PANTAI KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR : 57 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 573/436 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN ZAMRUD NOMOR DAN 38 RT.48 KELURAHAN BERBAS TENGAH KECAMATAN BONTANG SELATAN KOTA BONTANG SHM NOMOR : 02 ATAS NAMA DARMAWATI, HJ LUAS TANAH/BANGUNAN 2.430/204 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN SELAT LAYAR / JALAN TANJUNG PURA NOMOR 02 RT.22 KELURAHAN TANJUNG LAUT KECAMATAN BONTANG SELATAN SHM NOMOR : 361 ATAS NAMA DARMAWATI, HJ LUAS TANAH/BANGUNAN 359/219 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN KOL NOMOR 9 DAN NOMOR 10 RT.08 KELURAHAN GUNUNG ELAI KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG SHM NOMOR : 2133 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 226/104 M2;
- RUMAH TINGGAL DI JALAN DI PANJAITAN NOMOR 27 RT.01 KELURAHAN BONTANG BARU KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG SHM NOMOR : 2091 ATAS NAMA BAHARUDDIN H, LUAS TANAH/BANGUNAN 438/392 M2;
- MENGHUKUM PEMBANDING III/TURUT TRRGUGAT I DAN TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT II UNTUK MEMATUHI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II/Tergugat I dan Tergugat II, Pembanding III/Turut Tergugat I tersebut di atas;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 23/Pdt.G./2019/PN Bon tanggal 9 Januari 2020. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Para Terbanding/Para Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Pembanding III/Turut Tergugat I dan Turut Terbanding/Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Pembanding I dan Pembanding II/Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II/Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh pinjaman modal usaha jual beli emas berupa: Emas Lokal 24 karat, kadar 99,9%, seberat 10.124,983 gram (sepuluh ribu seratus dua puluh empat koma sembilan ratus delapan puluh tiga gram), secara sekaligus dan seketika kepada Para Terbanding/Para Penggugat, dilengkapi dengan bukti atau kwitansi yang sah atas perolehan emas tersebut. Atau apabila pengembalian emas tersebut dikonversikan dalam bentuk mata uang Rupiah, maka harus diperhitungkan setara dengan harga Emas Lokal 24, Karat kadar 99,9% pergram, pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II/ Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sekaligus pembagian hasil usaha emas kepada Para Terbanding/Para Penggugat dengan perhitungan, sebagai berikut:
- Kepada Terbanding I/Penggugat I berupa Emas Lokal 24 karat kadar 99,9% seberat 60 (enam puluh gram) setiap bulannya, dengan ketentuan apabila pembagian bagi hasil emas tersebut, dikonversikan dalam bentuk mata uang Rupiah, maka uang yang diberikan diperhitungkan dengan kenaikan harga emas karena adanya fluktuasi Rupiah terhadap harga emas, sehingga masing-masing menanggung separuh bagian dari selisih kenaikan harga Emas Lokal 24 Karat kadar 99,9%, pada bulan Agustus 2015 seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) pergram dengan harga emas lokal 24 karat, kadar 99,9 % pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Kepada Terbanding II/Penggugat II berupa Emas Lokal 24 karat kadar 99,9% seberat 30 gram (tiga puluh gram), dengan ketentuan apabila pembagian bagi hasil emas tersebut, dikonversikan dalam bentuk mata uang Rupiah, maka uang yang diberikan diperhitungkan dengan kenaikan harga emas karena adanya fluktuasi Rupiah terhadap harga emas, sehingga masing-masing menanggung separuh bagian dari selisih kenaikan harga Emas Lokal 24 Karat kadar 99,9%, pada bulan Agustus 2015 seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) pergram dengan harga emas lokal 24 karat, kadar 99,9 % pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- kepada Terbanding III/Penggugat III, berupa uang sejumlah Rp.14.850.000,00 (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap bulannya, sejak Agustus 2015 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita persamaan yang dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang Kelas II sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan/Sita Persamaan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Bon, tanggal 23 Desember 2019;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bontang, atau apabila berhalangan dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah untuk mengangkat sita persamaan atas obyek yang telah diletakkan sita persamaan, yaitu terhadap:
- Ruko dan sarang walet di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 04 Rt. 27 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : M. 83 atas nama Baharuddin H, Luas Tanah/Bangunan 394/870 M2 yang telah dilakukan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag pada tanggal 6 Desember 2006 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang atas nama BIDOL dalam perkara perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G/2006/PN.Btg antara H. Ambo Tang, Dkk sebagai Penggugat Lawan Koperasi Industri Kerajinan Rakyat Mulia (KOPINKRA), Dkk sebagai Para Tergugat;
- Ruko dan bangunan Sekolah di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 18 Rt. 08 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor: 323 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 2.162/563 M2;
- Ruko dan Sarang Walet di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 23 Rt. 07 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 222 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 224/297 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 32 Rt. 09 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 223 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 219/125 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan Pangandaran Nomor 16, 27 dan 28 Rt. 14 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 57 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 573/436 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan Zamrud Nomor dan 38 RT.48 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 02 atas nama Darmawati, Hj luas Tanah/Bangunan 2.430/204 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan Selat Layar / Jalan Tanjung Pura Nomor 02 RT.22 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan SHM Nomor : 361 atas nama Darmawati, Hj luas Tanah/Bangunan 359/219 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan Kol Nomor 9 dan Nomor 10 RT.08 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang SHM Nomor : 2133 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 226/104 M2;
- Rumah Tinggal di Jalan DI Panjaitan Nomor 27 RT.01 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang SHM Nomor : 2091 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 438/392 M2;
- Menghukum Pembanding III/Turut Trrgugat I dan Turut Terbanding/Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II/Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 26/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 26/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Suradi |
Hakim Anggota | Hari Murti, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | Fahrul Azami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4825 K/Pdt/2022
Banding : 26/PDT/2020/PT SMR
Statistik12546