Putusan PN MOJOKERTO Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Mjk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Yenny W. Puspitowati, Juply S. Pansariang |
Panitera | Rahayuwati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan konpensi dari Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi adalah Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi yang tidak baik;- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat I Konpensi merupakan debitor wanprestasi sehingga Tergugat Rekonpensi/Penggugat I Konpensi harus membayar seluruh hutang/kewajiban Tergugat Rekonpensi/ Penggugat I Konpensi dengan seketika atau sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp.335.176.057,73 (tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh tiga sen);- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 78 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Katarina Dyanawati, SH, Notaris di Mojokerto sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas obyek a quo berhak dan berwenang untuk melaksanakan lelang terhadap obyek a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengambil pelunasan dan/atau pembayaran atas kredit Tergugat Rekonpensi/ Penggugat I Konpensi dari hasil penjualan tersebut;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.039.000,- (dua juta tigapuluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3462 K/Pdt/2019
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN.Mjk
Statistik12712