- Menyatakan Anak Riki Ananda Rambe Alias Riki tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Anak Riki Ananda Rambe Alias Riki dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Anak Riki Ananda Rambe Alias Riki tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek kosong;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah bong dari botol plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis warna kuning;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rap |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Rachmad Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Rachmad Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1726 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rap
Statistik17719