- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan dahulu tanah MUHARAM (Alm) sekarang dengan tanah TARMIDI Ukuran 80 M;
- Sebelah selatan berbatas dengan dahulu tanah MUK HASAN (Alm) sekarang dengan tanah PT. NUSA RAYA CIPTA ukuran 80 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu tanah MANGKU TANUK (Alm) sekarang dengan tanah SMN I Seberida ukuran 104 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Raya sekarang Jl. Lintas Timur ukuran 104 M.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- MenghukumPara Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp.4.384.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Sobirin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Omori Rotama Sitorus, hakim Anggota 2: Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: Adalah Sah milik PENGGUGAT; 3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penguasaan TERGUGAT I, II, III, IV, V dan VI serta VII atau siapa saja mengatas-namakan masyarakat terhadap sebidang tanah obyek sengketa; 5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, apabila Putusan telah berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1750 K/PDT/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Rgt
Statistik9919