Putusan PN SEMARANG Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Astara |
Hakim Anggota | Sinintha Y. Sibarani, Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FADLI ALIAS MOH. FADLI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Primiar Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FADLI ALIAS MOH. FADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. Fotocopy rekening Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan di Bank Jateng Cab.Kajen Nomor Rek: 2-109-29314-8 yang telah di legalisir.2. Kwitansi penyerahan dana pengaspalan jalan Rt.07 dan Rt.08 Rw.03 Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo, Kab.Pekalongan dari Bendahara Desa kepada Moh. Fadli tertanggal 09 Juni 2014.3. Surat Pernyataan tertulis dari Moh. Fadli (Kepala Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan) tertanggal 07 Juli 2014.4. Daftar hadir dan notulen rapat BPD Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan tertanggal 14 Juni 2014.5. Daftar hadir dan notulen rapat BPD Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan tertanggal 15 September 2014.6. Proposal Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Desa dari Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Tahun 2014;7. 1 (satu) bendel Dokumen Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemdes untuk Pembangunan Infrastruktrur Desa Sekaligus Bintek Penyusunan Proposal tertanggal 22 Januari 2014;8. 1 (satu) bendel Dokumen Rakor Persiapan Pencairan Dana Bantuan Gubernur Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Desa tertanggal 9 Juni 2014;9. 1 (satu) bendel Dokumen Klarifikasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa TA. 2014 tertanggal 29 Agustus 2014;10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Kepala Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan tertanggal 17 Oktober 2014;11. 1 (satu) bendel Dokumen Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelaksanaan Bantuan Kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Infrastruktrur Desa di Desa Wonorejo tertanggal 3 November 2014;12. 1 (satu) bendel Dokumen Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Desa Wonorejo dan Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan tertanggal 11 Nopember 2014;13. 1 ( satu ) bendel Dokumen Laporan Perkembangan Terakhir pelaksa-naan Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dari Camat Wonopringgo Kepada Bupati Pekalongan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan tertanggal 22 Desember 2014;14. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan yang telah dilegalisir.15. 1 (satu) bendel dokumen Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa tahun 2014.16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2014.17. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411.2/4 tahun 2014 tentang Alokasi dan Lokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2014.18. 1 (satu) bendel dokumen permohonan pencairan dana dari Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah.19. 1 (satu) bendel fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 4 Juni 2014 yang telah dilegalisir.20. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Perintah Transfer Uang (SPTU) tertanggal 4 Juni 2014 yang telah dilegalisir. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;21. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1243 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 116/Pid.Sus-TPK/ 2015/PN.Smg
Statistik8223