Putusan PN BANDUNG Nomor 17/PDT.G/2016/pn Bdg |
|
Nomor | 17/PDT.G/2016/pn Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Jonlar Purbawasdi Permana |
Panitera | Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi Pelawan;DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Terlawan I dan Terlawan II;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang sah atas sebidang tanah sebagaimana atas Sertifikapt Hak Guna Bangunan No. 1295, Surat Ukur tertanggal 05 Mei 1998 No. 14/1998, seluas 1.192 M2 terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Menteng, Kelurahan Gondangdia, setempat terkenal dengan Jalan Jeruk No. 01 tertulis atas nama AGUS ANWAR berdasarkan Putusan No. 47/Pdt.G/2009/PN. Bdg jo No. 47/Pdt.G/Verzet/2009/PN. Bdg jo No. 609/PDT/2012/PT.BDG Jo No. 2279/K/PDT/2013;Menyatakan pelaksanaan Sita Jaminan dalam perkara No. 190/Pdt/G/2014/PN. Bdg sepanjang terhadap sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1295, Surat Ukur tertanggal 05 Mei 1998 No. 14/1998, seluas 1.192 M2 terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Menteng, Kelurahan Gondangdia, setempat terkenal dengan Jalan Jeruk No. 01 tertulis atas nama AGUS ANWAR, yang terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1295 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat adalah tidak sah dan tidak berharga;Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bandung atau Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut dan mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa tersebut di atas serta mendaftarkan pengangkatan sita tersebut ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat;Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.291.000.-(Dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selaindan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/PDT.G/2016/pn Bdg
Statistik4916