- Menyatakan Terdakwa Dr. Wahyu Jayadi, M.Pd alias Wahyu Bin Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Dr. Wahyu Jayadi, M.Pd alias Wahyu Bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna hijau;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) buah cincin pengikat terbuat dari besi putih, dengan batu cincin berwarna merah maron;
- 1 (satu) jam tangan warna hijau tua merk D-Ziner warna hitam kombinasi hijau armi
- 1 (satu) buah batu kali ukuran 8??12 cm;
- 7 (tujuh) helai rambut berwarna hitam yang ditemukan di jok bagian depan mobil Daihatsu Terios warna biru DD 1472 AM
- 1 (satu) buah tas warna krem merk Balanciaga Paris;
- 1 (satu) pasang sepatu wanita warna hitam merk Chales & Keith
- 3 (tiga) buah kacamata;
- 1 (satu) buah dompet warna merah merk Mango yang berisikan kartu akses An St. Suleha Jafar, ST dan uang tunai Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah sisir berwarna putih dan biru;
- 1 (satu) pasang sepatu sendal warna krem merk Urban dan Co;
- 1 (satu) lembar jilbab warna hijau tua;
- 1 (satu) buah ikat rambut warna hitam;
- 1 (satu) set tissue merk Nice;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang bertuliskan Kominfo dan Kerja Kita Prestasi Bangsa;
- 1 (satu) buah tas warna merah merk Mango yang berisikan alat-alat make up;
- 3 (tiga) lembar potongan karpet mobil warna coklat dengan bercak darah;
- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Terios;
- 1 (satu) buah botol mineral merk Frozen;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna biru DD 1472 AM milik korban St. Suleha Jafar.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 330/Pid.B/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 330/Pid.B/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga korban; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2019/PN Sgm
Statistik1375