Putusan PN TARAKAN Nomor 8/Pid.B/2013/PN.Trk |
|
Nomor | 8/Pid.B/2013/PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -maha Nikmah |
Hakim Anggota | Ry Simbolon, Edy Antonno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HAMSIAH binti SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN SURAT PALSU? ; ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN ; ------------3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------- 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja sama antara HAMSIAH dan HUSEN RAIDER yang dibuat di Tarakan tanggal 2 Pebruari 2011, ----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat pernyataan An. SUKRI tanggal 20 Nopember 1985 No. 357/Tn-10/KDKA/1993, legalisasi No. 298/SP-CTB/VI/1999, ---------------------------------------dimusnahkan ; ------------------------------------------------ 1 (satu) buah register tanah tahun 1995/1996 milik Kantor Desa Karang Anyar, ----------------------------------------diserahkan kembali kepada Kantor Desa Karang Anyar melalui Sdri. ARBAYAH binti TOEKATJIL ; ------------------------------ sedangkan alat bukti surat berupa : ---------------------------- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 7236/DTF/2009 tanggal 16 Oktober 2009, ------------------tetap terlampir dalam berkas perkara tersebut ; -------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2013/PN.Trk
Kasasi : 1110 K/Pid/2013
Banding : 59/PID/2013/PT.KT.SMDA
Statistik7715