Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Sak |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Risca Fajarwati, - Selo Tantular |
Panitera | . -purwati, S.kom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:? DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ? DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 33 meter x 80 meter sebagaimana SKGR nomor 85/ SKGR/ DMH/ 2014 atas nama Penggugat yang terletak dahulunya di RT. 02/ RW. 01 Jl. Lintas Siak- Buatan II Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara dengan Jl. Siak- Buatan 33 meterSebelah Selatan dengan Muhammadiah 33 meterSebelah Timur dengan Rusli 80 meter Sebelah Barat dengan Azuar 80 meteradalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak serta merusak tanaman milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap bulan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara seketika dan tunai;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.956.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Sak
Banding : 238/PDT/2019/PT PBR
Statistik10724