- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NO. 30 /PID.B/2020/PN.SLR TANGGAL 20 JULI 2020, YANG DI MINTAKAN BANDING ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ).
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar No. 30 /Pid.B/2020/PN.Slr tanggal 20 Juli 2020, yang di mintakan banding ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 422/PID/2020/PT MKS |
|
Nomor | 422/PID/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, H. Sulthoni |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/PID/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 422/PID/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2020/PN Slr
Banding : 422/PID/2020/PT MKS
Statistik9046