Putusan PTA MEDAN Nomor 117/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor 186/Pdt.G/2015/PA.Tba tanggal 10 Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1436 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :2.1. Rumah semi permanen berukuran 4,60 x 18,20 meter yang dibangun tahun 2002 di jalan Jendral Sudirman Lk.I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang dibangun di atas tanah harta bawaan Penggugat dari warisan orang tua Pengggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatas dengan Nuraini Marpaung - Sebelah Timur berbatas dengan Gang Hasmar - Sebelah Utara berbatas dengan Jln Jendral Sudirman - Sebelah Selatan berbatas dengan Mompang Harahap 2.2. Sepeda Motor Merk ?Honda Supra X? berwarna hitam, nomor polisi ?BK 5173 VO?, nomor rangka ?MHIKEV8152K447008?, nomor BPKB 3007717.B, nomor mesin ?KEP8E-1446643?; 2.3. Televisi Merk ?Changong? berukuran 20 Inch; dan Televisi Merk ?Changong? berukuran 22 Inch;2.4. Lemari Es Merk ?LG? berukuran 1 pintu;2.5. Kompor Gas Merk ? Rinnai? ;2.6. Juser buah Merk ?Hakasima?;2.7. Mesin Genset Merk ?PWF?;2.8. Mesin Air Merk ? Sanyo? dan Mesin Air Merk ? Sanyo?;2.9. Kipas Angin Merk ?Miyako?;2.10. Kereta Sorong Merk ?Arco?;3. Menetapkan konversi terhadap harta bersama yang tercantum pada diktum angka 2.1 sebesar Rp.47.005.000,- (empat puluh tujuh juta lima ribu rupiah).4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (seperdua) harga konversi yang tercantum pada diktum angka 3 yaitu Rp 23.502.500 (dua puluh tiga juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) kepada Tergugat ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang tercantum pada diktum angka 2.1 kepada Penggugat ;6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam angka 2.2 sampai dengan 2.10 ;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama yang tercantum dalam angka 2.2 sampai dengan 2.10 secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 6 ;8. Menetapkan hutang di Bank Sumut Cabang Tanjungbalai No. Rekening Pinjaman 330.02.05.002969-5, sejumlah Rp. 50.843.660,97,- (lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tujuh sen) per Maret 2015 sebagai hutang bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat masing-masing berkewajiban membayar (seperdua) bagian dari hutang yang tercantum dalam angka 8;10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:2.1. Laptop Acer Core 172.2. Deep wok2.3. Oven (pengkukus makanan)2.4. Dua tempat tidur2.5. Dua lemari pakaian2.6. Lemari gantung2.7. Lemari hias2.8. Lemari makanan2.9. Toilet (meja hias)2.10. Happy coll2.11. Teplon2.12. Dispenser 2.13. satu gelang sisik naga seberat 7,7 gram; 2.14. cincin berlian ronyuk;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam angka 2.4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama yang tercantum dalam angka 2 secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar semua biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Memnbebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 186/Pdt.G/2015/PA.Tba
Statistik5131