Putusan PA PALU Nomor 685/Pdt.G/2017/PA.Pal |
|
Nomor | 685/Pdt.G/2017/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugatan Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rusli M |
Hakim Anggota | M. Taman, H. Muh. Hasbi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan harta benda berupa:2.1 Sebidang tanah seluas 121 (seratus dua puluh satu) meter persegi, berikut bangunan rumah kayu kios di atasnya dan berlantai dua yang terletak di Kecamatan Palu Timur, KotaPalu, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan -;Sebelah Timur : berbatas dengan tanah -; Sebelah Barat : berbatas dengan -; Sebelah Selatan : berbatas dengan -;2.2 Sebidang tanah yang di atasnya dibangun kandang ayam terletak di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah seluas 324 m (tiga ratus dua puluh empat) meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. - tahun 2015 atas nama - (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan -; Sebelah Timur : berbatas dengan tanah -; Sebelah Barat : berbatas dengan tanah -; Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah -;2.3 Satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki shogun Nomor Polisi -;2.4 Perlengkapan / perabot rumah tangga berupa: - 1 (satu) set kursi tamu Jeparah - 1 (satu) buah tempat tidur Jeparah - 1 (satu) buah tempat tidur biasa - 3 (tiga) unit lemari pakaian - 2 (dua) buah spring bed - 1 (satu) unit Frezeer (Kulkas Es Batu) - 2 (dua) kulkas pendingin - 1 (satu) TV merk LG 52 inci - 1 (satu) TV merk LG 32 inci- 1 (satu) unit Genset- 1 (satu) unit lemari hiasan- 4 (empat) lembar karpet- 1 (satu) unit mesin cuci merk Lux Royal- 1 (satu) unit rak piring stainless- 4 (empat) unit hiasan dinding masing-masing: 1 ayat kursi, 1 surah yasin, gambar ka?bah dan jam dinding bertuliskan 1000 dinar.2.5 Alat-alat dapur berupa: - Oven Hock - 4 (empat) unit tempat air jumbo, 1 besar, 1 sedang dan kecil - 7 (tujuh) buah belanga cello - 1 (satu) buah belanga susun - 3 (tiga) lusin piring merk sango - 5 (lima) lusin sendok - 1 (satu) lusin cangkir - 1 (satu) buah blender merk Philips, Mixer - 1(satu) lusin pirex - 1 (satu) lusin bosara - Tupperware berbagai ukuranAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) adalah bahagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara yang berwenang, kemudian hasil penjualannya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menetapkan harta benda berupa: 2.1 1 (satu) buah gelang emas, berat 25 gram 2.2 1 (satu) buah kalung emas dubai, berat 40 gram 2.3 1 (satu) buah kalung emas, berat 20 gram 2.4 1 (satu) buah mainan kalung, berat 6.75 gram 2.5 1 (satu) buah kalung emas, berat 10 gram 2.6 1 (satu) buah cincin berlian, berat 7.75 gram 2.7 1 (satu) pasang anting dubai, berat 3 gram 2.8 1 (satu) anting belahan, berat 4 gram 2.9 2 (dua) buah cincin 24 karat, berat 8 gram 2.10 1 (satu) buah liontin, berat 3 gram 2.11 Uang tunai sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diambil dari -Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut adalah bahagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) adalah bahagian Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 2.971.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pdt.G/2017/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 685/Pdt.G/2017/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pdt.G/2017/PA.Pal
Banding : 17/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik8334