Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 31/PID.B/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 31/PID.B/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | penadahan sebagai kebiasaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | -rahmawati, - Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa AMIRUDIN Alias TATO Bin MARYANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------? 1 (satu) unit Merk/Type Honda Beat, No. Pol: tidak ada, Warna: Hitam Orange, No. Sin: JFE1E1095151, No. Ka: MH1JFE115DK093173;---------Dikembalikan kepada saksi RAUDATUL JANAH Binti KAMULUDIN;------? 1 (satu) unit Merk/Tipe Yamaha Jupiter Z, No. Pol: A 4336 PM, Warna: Hitam, No. Sin: 31B636464, No. Ka: MH331B001BJ636448;-----------------? 1 (satu) unit Merk/Type: Honda Supra-X 125 CC, No. Pol: F 3212 GR, Warna: Hitam Merah, No. Sin: Rusak, No. Ka: Rusak;------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya;-----------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 923 K/PID/2015
Banding : 48/PID/2015/PT.BTN
Pertama : 31/Pid.B/2015/PN.RKB.
Statistik6913