Putusan PN SURABAYA Nomor 215/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Moestofa, Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa HINDIYONO Alias SINGO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaiman dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa HINDIYONO Alias SINGO oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan terdakwa HINDIYONO Alias SINGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaiman dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HINDIYONO Alias SINGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu ) lembar kwitansi dari Indriati kepada Hindiyono , tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.29.000.000 ( dua puluh sembilan juta rupiah) tempel metrai serta cap kepala desa , dengan diberi kode barang bukti BB ? 001 ;2) 1(satu ) lembar kwitansi dari Indriati kepada Hindiyono , tanggal 7 Januari 2008 senilai Rp.29.000.000 ( dua puluh sembilan juta rupiah) tempel metrai serta cap kepala desa , dengan diberi kode barang bukti BB ? 002 ;3) 1 (satu) buku usulan kegiatan padat karya desa Sanankulon dengan diberi kode barang bukti BB ? 003 ;4) Buku laporan pertanggungjawaban (LPJ termin I) Program JPES/PAM-DKB tahun 2007, dengan diberi kode barang bukti BB ? 004 ;5) Buku laporan pertanggungjawaban (LPJ termin II) Program JPES/PAM-DKB tahun 2007, dengan diberi kode barang bukti BB ? 005 ;6) Buku Alokasi Dana Desa / ADD tahun 2008 Desa Sanankulon, dengan diberi kode barang bukti BB ? 006 ;7) Buku laporan realisasi fisik dan keuangan tahap kesatu, Alokasi Dana Desa / ADD tahun 2008 Desa Sanankulon, dengan diberi kode barang bukti BB?007 ;8) Buku laporan realisasi fisik dan keuangan tahap kedua, Alokasi Dana Desa / ADD tahun 2008 Desa Sanankulon, dengan diberi kode barang bukti BB?008 ;9) 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Jatim cabang Blitar Nomor Rekening : 0142921499 atas nama JPES DS SN KULON / INDRIATI, dengan diberi kode barang bukti BB ? 009 ;10) 1 (satu) lembar kwitansi dari kepala desa warna hijau terbilang Rp.2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran alat tumbuk/wales dari Kades Sanankulon kepada Sunyata dan ditanda tangani oleh Sunyata, dengan diberi kode barang bukti BB-010 ;11) 1 (satu) lembar berita acara musyawarah antara Pok Gagkin Desa Sanankulon dengan Pemerintah Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar berikut daftar hadir, dengan diberi kode barang bukti BB ? 011 ;12) 1 (satu) lembar permohonan bantuan 5 (lima)sak semen kepada kepala desa untuk pembuatan plengsengan di RT 1 RW.I Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar tanggal 3 Mei 2008 atas nama Harmanto, dengan diberi kode barang bukti BB-012;13) 1(satu) lembar surat permohonan renovasi TK Al-Hidayah RT.03 RW.II Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar terbilang Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) agar diambilkan dari dana JPES 2007 Desa Sanankulon, tanggal 8 April 2008 yang dibuat oleh Syamsiyah, dengan diberi kode barang bukti BB- 013 ;14) 1(satu) lembar kwitansi warna hijau terbilang Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari bendahara JPES kepada M.Toha dan cap ibu jari atas nama M. Toha dengan diberi kode barang bukti BB- 014;15) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau terbilang Rp.3000.000 ( tiga juta rupiah) untuk pembayaran besi siku, kubah, ongkos tukang las yang diserahkan oleh bendahara JPES kepada M.Toha dan cap ibi jari atas nama M. Toha dengan diberi kode barang bukti BB- 015 ;16) 2 (dua) lembar surat permohonan bantuan peralihan dana JPES 2007 untuk pembangunan saluran, gudang kematian dan jalan dilingkungan Genengan lor ban sepur Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tanggal 15 Pebruari 2008 yang dibuat oleh Syamsudin, dengan diberi kode barang bukti BB- 016 ;17) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau terbilang Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran bantuan dana JPES 2007-2008 untuk pembangunan saluran, gudang kematian dan jalan dilingkungan Genengan lorban Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) tanggal 25 Peb 2008 dari kepala desa kepada Syamsudin, dan ditanda tangani oleh Syamsudin, dengan diberi kode barang bukti BB- 017 ;18) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau terbilang Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembebasan tanah guna pembuangan air tertanggal 28 Januari 2008, dari kepala desa kepada Sayamsudin dan ditanda tangani oleh Syamsudin, dengan diberi kode barang bukti BB- 018 ;19) 1 (satu) lembar surat permohonan bantuan semen 10 (sepuluh) sak untuk renovasi tempat wudhu dan membuat papan nama moshola Nurchasanah RT.3 RW.I Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon?Kabupaten Blitar tanggal 10 April 2008 yang dibuat oleh Imam Subadi, dengan diberi kode barang bukti BB- 019 ;20) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara JPES 2007 senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) un tuk pembelian semen Mushola Nurchasanah RT.03 RW.I Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon?Kabupaten Blitar dan di tanda tangani oleh Sdr. Im. Subadi, dengan diberi kode barang bukti BB- 020 ;21) 1 (satu) lembar surat permohonan bantuan berupa material untuk membuat plengsengan jalan di RT.2 RW.III Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar tanggal 2 Maret 2008 yang ditanda tangani oleh Winanrno, dengan diberi kode barang bukti BB- 021 ;22) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara JPES 2007 kepada sdr. Winanrno senilai Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran semen, pasir dan batu koral tertanggal 10 April 2008 dan ditanda tangani oleh Sdr. Winanrno, dengan diberi kode barang bukti BB- 022 ;23) 1 (satu) lembar surat permohonan bantuan semen 7 ( tujuh) sak, batu 1 rit , pasir 10 rit dan pasir urug 1 rit untuk plengsengan pada jalan yang berada di lingkungan RT.1 RW.V tertanggal 4 April 2008 yang dibuat oleh Supriyono, dengan diberi kode barang bukti BB- 023 ;24) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dari bendahara JPES 2007 senilai Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Priyono, dengan diberi kode barang bukti BB- 024 ;25) 1 (satu) lembar surat permohonan bantuan 5 (lima) sak semen untuk pembuatan plengsengan di gang utara rumah Sdr. Suswanto tertanggal 15 Maret 2008, dengan diberi kode barang bukti BB- 025;26) 1(satu) lembar kwitansi dari kepala desa kepada Sdr. M. Fuad senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembangunan mushala Ar-Rohman tanggal 12 Pebruari 2008 yang ditanda tangani oleh M. Fuad, dengan diberi kode barang bukti BB- 026 ;27) 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pasir bruk jalan sawah 3 (tiga) truck tanggal 20 januari 2008 yang ditanda tangani oleh Baskoro, dengan diberi kode barang bukti BB- 027 ;28) 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian mesin ketik yang ditanda tangani oleh Sdr. ADI (UD. Adis Malang), dengan diberi kode barang bukti BB- 028 ;29) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara JPES 2007 senilai Rp.9000.000 (sembilan juta rupiah) untuk pembayaran 10 (sepuluh) rit pasir brok jalan bengkok tertanggal 5 Pebruari 2008 yang ditanda tangani oleh Sdr. Basori, dengan diberi kode barang bukti BB- 029 ;30) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau terbilang 1.120.000 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran semen merah Len Volly Bal 4 truck tertanggal 10 Januari 2008 yang ditanda tangani oleh Baskoro, dengan diberi kode barang bukti BB- 030 ;31) 1 (satu ) lembar kwitansi yang ditanda tangani oleh Baskoro untuk pembelian 10 Truck pasir brantas Len Voly, tanggal 5 Pebruari 2008 senilai Rp.1.100.000,- dengan diberi kode barang bukti BB ? 031 ;32) 1 (satu) lembar nota pembelian 5 (lima) buah bola Volly dan 3 (tiga) buah pluit senilai Rp.999.500,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 1 Maret 2008 dari Toko Merdeka Jln. Supriyadi No.15 Balitar, dengan diberi kode barang bukti BB- 032 ;33) 1 (satu) lembar nota pembelian 4 (empat) buah lampu mercury, 4 (empat) unit perlengkapan lampu mercury senilai Rp.6000.000 (enam juta rupiah) dari toko Sumber terang Jln. Mastrip 118 Blitar, tanggal 20 Juni 2008, dengan diberi kode barang bukti BB- 033 ;34) 1 (satu ) buah Buku catatan kerja pembangunan jalan makadam, dengan diberi kode barang bukti BB ? 034 ;35) 1(satu) lembar daftar harga lampu untuk trade retail yang berlaku mulai 9 Januari 2008 ( bertuliskan tangan barui tanggal 13 Januari 2009 ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 035 ;36) 1(satu) lembar daftar harga lampu untuk trade retail yang berlaku mulai 03 Nopember 2008, dengan diberi kode barang bukti BB ? 036 ;37) 4 (empat ) bendel Foto Copy buku kas keuangan tahun 2008, 2009, 2010 sampai dengan bulan oktober 2011 yang telah di legalisir oleh Kepala Sekolah TK Al- Hidayah Sanankulon, dengan diberi kode barang bukti BB ? 037 ;38) Surat perjanjian jual beli tanah antara Imam Subadi dengan Syamsudin, tanggal 28 Januari 2008, dengan diberi kode barang bukti BB ? 038 ;39) 1(satu) lembar kwitansi pembelian batu bata merah atas nama Samsudin, tanpa tanggal bulan dan tahun, senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan diberi kode BB- 039 ;40) 1(satu) lembar kwitansi transfortasi dan konsumsi kerja bakti atas nama Samsudin, tanpa tanggal bulan dan tahun, senilai Rp.525.000,- ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan diberi kode BB- 040;41) 1(satu) lembar kwitansi sewa tanah PJKA atas nama Samsudin, tanpa tanggal 26 Pebruari 2008 sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), dengan diberi kode BB- 041 ;42) 1(satu) lembar kwitansi pembelian 20 sak semen atas nama Samsudin, 28 Maret 2008 sebesar Rp.1000.000,- ( satu juta rupiah), dengan diberi kode BB- 042 ;43) 1(satu) lembar kwitansi pembelian enam ribu batu bata merah atas nama Samsudin, tanpa tanggal bulan dan tahun, senilai Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dengan diberi kode BB- 043 ;44) 1(satu) lembar kwitansi pembayaran ongkos tukang dan kuli atas nama Samsudin, tanpa tanggal bulan dan tahun, senilai Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), dengan diberi kode BB- 044 ;45) 1(satu) lembar kwitansi biaya slametan atas nama Samsudin, tanpa tanggal bulan dan tahun, senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan diberi kode BB- 045 ;46) 5 ( lima) lembar Foto Copy pembukuan keuangan mushola M. Thoha yang diledalisir oleh ketua Takmir Mushola M. Thoha atas nama Samijan, dengan diberi kode barang bukti BB ? 046 ;47) 1(satu) lembar KTP Asli atas nama M. Toha nomor : 01151/043.022/2000, dengan diberi kode barang bukti BB ? 047 ;48) Tanda bukti pembayaran retribusi mesin gilas 6/8 ton pak makadam jalan ke makam dan jalan ke masjid, tanggal 28 September 2009 sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), dengan diberi kode barang bukti BB ? 048 ;49) Tanda bukti pembayaran retribusi peralatan lain /kendaraan truck Fuso AG 9618 N untuk angkut mesin gilas ke Sanankulon, tanggal 28 September 2009 sebesar Rp. 150.000,- (sertaus lima puluh ribu rupiah), dengan diberi kode barang bukti BB ? 049 ;50) 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 821.2/112/409.207/2007, tanggal 26 Pebruari 2007 atas nama Ir. Dachlan Faturrachman, MS , Kepala Bappeda Kabupaten Blitar ( yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 050 ;51) Foto Copy Surat keputusan Bupati Blitar nomor : 375 tahun 2007 , tanggal 31 Juli 2007, tentang pembentukan tim koordinasi dan tim teknis program aksi mengatasi dampak kenaikan BBM dan kemiskinan (program jaring pengaman ekonomi dan sosial Kabupaten Blitar tahun 2007. berikut lampirannya ( yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 051 ;52) Foto Copy Surat keputusan Bupati Blitar nomor : 616 tahun 2007, tanggal 26 September 2007, tentang lokasi kegiatan program jaring pengaman ekonomi dan sosial (JPES) PAM-DKB Kabupaten Blitar tahun 2007 berikut lampiranya (yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 052 ;53) Foto Copy Surat Keputuan Bupati Blitar nomor : 754 tahun 2007, tanggal 8 Nopember 2007 berikut lampirannya ( yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 053 ;54) Foto Copy Keputusan penggunaan anggaran / pengguna barang pada badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Blitar nomor : 67 tahun 2007, tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan program aksi mengatasi dampak kenaikan BBM dan kemiskinan (program jaring pengaman ekonomi dan sosial Kabupaten Blitar tahun 2007, tanggal 31 Juli 2007, berikut lampirannya ( yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 054 ;55) Foto Copy Surat keputusan Bupati Blitar nomor : 923 tahun 2007, tanggal 11 Desember 2007, tentang Pengesahan keputusan badan permusyawaratan desa (DPD) tentang penetapan calon calon kepala desa terpilih di Kabupaten Blitar berikut lampirannya ( yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya ), dengan diberi kode barang bukti BB ? 055 ;56) Foto Copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 6221/LS/L, tanggal 7 Desember 2007 dan SPM Nomor : 577/LS/L, tanggal 7 Desember 2007, dengan diberi kode BB- 056 ;57) Foto Copy Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 5543/LS/L, tanggal 28 Nopember 2007 dan SPM Nomor : 551/LS/L, tanggal 27 Nopember 2007, dengan diberi kode BB- 057 ;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melalui saksi SUBEKI sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kab. Blitar ;58) 4 (empat) unit lampu Zetalux IP 65 berisi lampu HPIT merk Philips 400 watt, dengan diberi kode barang bukti BB- 058 ;Dikembalikan kepada terdakwa ;59) Uang tunai sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) , dengan diberi kode BB- 059 ;60) Uang tunai sebanyak Rp.125.000 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) , dengan diberi kode BB- 060 ;61) Uang Tunai sebesarRp. 22.742.000 ( dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
12